1. Definisi Cybercrime
Dilihat dari asal katanya, cybercrime berasal dari dua kata yaitu “cyber” dan “crime”. Kata “cyber” merupakan singkatan dari “cyberspace” merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan. Sedangkan “crime” berarti kejahatan, menurut B.Simandjuntak kejahatan merupakan “ suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat”. [1]
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahtan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memeanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.[2]
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
a. Kejahatan kerah biru
b. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
2. Kategori Cybercrime
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer. Contoh : Mendistribusikan mp3 di internet melalui teknologi peer to peer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu, website yang di-protect dengan password. Contoh : membuat virus SASSER.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi informasi elektronik, dan menghancurkan data di computer. Contoh : melakukan serangan DOS(Denial of Service) ke sebuah web.
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
- Illegal Contents
- Data Forgery
- Cyber Espionage
- Cyber Sabotage and Extortion
- Offense against Intellectual Property
- Infringements of Privacy
- Cracking
- Carding
4. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
5. Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Tanggapan Saya :
Di butuhakan hukum yang jelas guna mengatur tindak
kejahatan mayatara ini baik yang bersifat internasional maupun nasional agar
dapat mengurangi kerugian dari masyarakat khususnya para pembisnis akibat dari
ulah-ulah pelaku cyber crime sendiri.
Cara penanggulangannya pun seperti :
- Hati-hati pengisian nomor kartu kredit online kecuali website memiliki nama baik dan aman. Kadang-kadang ikon keamanan menyatakan terjamin untuk bertransaksi tidak menjamin suatu situs aman.
- Sebelum menggunakan suatu situs tempat bertransaksi, cek terlebih dahulu keamananperangkat lunak yangn digunakan bahwa informasi Anda dilindungi.
- Pastikan, Anda membeli barang dari sumber yang sah, artinya cari informasi perusahannya termasuk alamat fisik mencakup telepon yang dapat dihubungi sebelum membeli produknya.
- Kirim email ke alamat email mereka terlebih dahulu, untuk memastikan keabsahan layanan mereka, jangan membeli barang dari penjual yang tidak memberikan informasi yang Anda butuhkan.
- Hati-hatilah ketika hendak menjawab penawaran khusus yang ditawarkan melalui e-mail apalagi kalau menggunakan layanan email gratis.
- Jika Anda membeli sesuatu menggunakan kartu kredit melalui Internet, pastikan biaya yang dikenakan tidak keliru.
- Simpanlah informasi transaksi kartu kredit Anda, jika ada sesuatu yang mencurigakan, atau kehilangan kartu kredit, segeralah menghubungi Contact Center penerbit kartukredit Anda.
- Hati-hati, ketika berhadapan dengan individu/perusahan yang berada diluar negeri. Perlu diingat bahwa berbeda negara berbeda pula perlakuan hukumnya jika munculmasalah transaksi.
- Hancurkan terlebih dahulu kertas yang hendak anda buang yang mengandunginformasi identitas penting Anda.
- Hapus email meminta anda untuk menjawab dengan informasi penting Anda,sementara Anda sendiri tidak pernah merasa mengirimi informasi apa-apa kepadapengirim.
- Berdasarkan laporan dari TopTenREVIEWS, setiap detik ada 28,258 penggunaInternet mengunjungi situs pornografi, untuk itu pasanglah perangkat lunak untukmemfilternya. Situ situs berbau pornografi.
- Pasangi perangkat lunak Antivirus (www.avast.com atau www.avg.com) dan Antispyware (www.lavasoft.de)yang diperoleh dari situs yang terpercaya.
- Untuk pengguna Internet di rumah yang biasa digunakan anak-anak, pasangi web browser anak (http://kidrocket.org/).
- Berikan apresiasi kepada pelaku dan lakukan pembinaan bukan ’pembinasaan’.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008, belumsecara tegas dapat mengantisipasi cybercrime, sehingga perlu dibuatkan Undang-Undang Cybercrime .
- Sosialisasi tentang cybercrime perlu ditingkatkan, baik dalam bentuk formal daninformal, sehingga meningkatkan kesadaran warga tentang cybercrime sertapencegahannya.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
Cybercrime bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya
yang sulit dan seringkali terbentur oleh belum adanya peraturan hukum yang
jelas dan tegas, maka lebih baik dilakukan pencegahan cybercrime sebelum
kejahatan itu terjadi.
Sumber :
[1] Tunardy,Wibowo, “Pengertian Cybercrime”,29/06/2009, http://www.tunardy.com/pengertian-cybercrime/, (31/03/2012).
[2] Roniamardi, “Definisi Cybercrime”, 01/11/2008, http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/, (31/03/2012).
[3] Rahardjo, Budi, “Cybercrime”, http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html, (31/03/2012).
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/cybercrime-29/
http://tedyedo.wordpress.com/2010/03/25/cybercrime-dan-penanggulangannya/