Sabtu, 04 April 2015

TUGAS SOFTSKILL AKUNTANSI INTERNASIONAL



NAMA  : MARLIA DEWI
KELAS : 4EB15
NPM     : 24211313

Single Rate Method
Metode ini yang paling sederhana, pada metode ini mengaplikasikan kurs tunggal, yaitu kurs berlaku atau kurs penutupan, untuk aktiva dan kewajiban valuta asing. Pendapatan dan beban valuta asing umumnya ditranslasikan pada kurs yang berlaku pada saat item–item ini diakui. Meskipun begitu untuk tujuan kelayakan, item–item ini biasanya ditranslasikan dengan rata-rata tertimbang dari kurs berlaku untuk periode yang bersangkutan.
            Berdasarkan pendekatan ini, laporan keuangan operasi luar negeri yang dianggap oleh perusahaan induk sebagai entitas yang otonom, memiliki domisili pelaporan mereka sendiri. Ini adalah lingkungan akuntansi lokal tempat dimana perusahaan afiliasi asing tersebut mentraksaksikan urusan bisnisnya. Satu cara dilakukan agar translasi bisa dilaksanakan dengan distorsi yang minimal dengan cara penggunaan metode kurs yang berlaku.
            Semua laporan keuangan valuta asing sebenarnya dikalikan dengan suatu konstanta, metode translasi ini mempertahankan hasil keuangan dan hubungan asli (misalnya, rasio-rasio keuangan) dalam laporan konsolidasi dari entitas-entitas individual yang dikonsolidasikan. Meskipun menarik dan sederhana secara konseptual, metode kurs berlaku dipersalahkan oleh sebagian orang karena merusak tujuan dasar dari laporan keuangan konsolidasi, yaitu karena menyajikan unuk keuntugan pemegang aham perusahaan induk, hasil-hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan induk dan perusahaan-perusahaan anaknya dari perspektif valuta tuggal (yaitu, mempertahankan valuta pelaporan perusahaan induk sebagai unit pengukuran). Dalam metode kurs berlaku, hasil-hasil konsolidasi akan mencerminkan perspektif valuta dari masing-masing negara tempat diamana perusahaan anak berada. Misalnya, jika sebuah aktiva diperoleh sebuah perusahaan anak di luar negeri seharga VA 1,000 ketika kurnya adalah VA 1 = $1, maka biaya dari historisnya dari perspektif dollar adalah $1000; dari perspektif valuta lokal juga $1,000. Jika kurs berubah menjadi VA5 = $1, biaya historis aset tersebut dari persepektif dolar  (transaksi biaya historis) tetap $1,000. Jika valuta lokal tetap dipertahankan sebagai unit pengukuran, nilai aset akan diekspresikan sebesar $200 (transaksi kurs berlaku).
            Metode kurs berlaku juga dipersalahkan karena mengamsusikan bahwa semua aktiva-valuta lokal dipengaruhi oleh risiko nilai tukar (yaitu, mengamsumsikan bahwa fluktuasi valuta domestik yang ekivalen, yang disebabkan oleh fluktuasi kurs translasi berjalan, merupakan indikator perubahan nilai intrinsik aktiva-aktiva tersebut). Hal ini jarang benar karena nilai persediaan dan aktiva-aktiva tetap diluar negeri umumnya didukung oleh inflasi lokal. Bahkan, nilai aktiva yang ditranslasikan tidak ada artinya kalau tidak ada penyesuaian tingkat harga lokal sebelum dilakukannya translasi. Selain itu translasi suatu saldo biaya historis dengan kurs berlaku yang ditenukan oleh pasar memberikan suau hasil yang tidak merupakan biaya historis maupun nilai pasar berjalan.



Multiple Rate Methods
Metode-metode kurs berganda mengkombinasikan nilai tukar berjalan dan historis dalam proses translasi. 3 metode semacam itu akan dibahas berikut ini.
Metode berlaku-historis. Berdasarkan pendekatan berlaku-historis, yang populer di AS dan ditempat-tempat lain sebelum tahun 1976, aktiva lancar dan kewajiban lancar sebuah perusahaan anak di luar negeri ditranslasikan kedalam valuta pelaporan perusahaan induknya dengan menggunakan kurs berlaku. Aktiva dan kewajiban non-lancar ditranslasikan dengan kurs historis.
Item-item laporan laba-rugi, kecuali beban depresiasi dan amortisasi, ditranslasikan dengan kurs rata-rata masing-masing bulan operasi atau dengan basis rata-rata tertimbang dari seluruh periode yang akan dilaporkan. Beban depresiasi dan amortisasi ditranslasikan dengan memakai kurs historis yang berlaku pada saat aset yang bersangkutan diperoleh.
Metodologi ini, sayangnya, memiliki sejumlah kelemahan. Misalnya, metode ini kurang memilik justifikasi konseptual. Definisi-definisi yang ada mengenai aktiva dan kewajiban lancar dan non-lancar tidak menjelaskan mengapa cara klasifikasi seperti itu menentukan kurs mana yang akan digunakan dalam proses translasi.
Lebih jauh,kurs yang berfluktuasi mungkin menghasilkan translasi yang mendistorsi hasil hasil operasi antara priode priode akutansi .persediaan adalah salah satu contohnya.
          Dalam kondisi nilai tukar yang memburuk, anggaplah sejumlah persediaan dikapalkan dari perusahaan indukdi AS ke salah satu perusahaan anaknya selama kuartal ketiga tahun 1 pada saat kurs VA1 = $1.asumsikan juga persediaan ini tak terjual sampai akhir tahun , yaitu tanggal laporan keuangan. Persediaan ini memiliki biaya daalam dolar sebesar $100,000. Jadi, perusahaan anak tersebut akan mencatat transaksi ini  dalam bukunya pada VA100,000. Perusahaan anak terebut beroperasi dengan 50%  markup atas biaya, sehingga harga penjualan persediaan tersebut adalah VA 150,000.
             Sekarang asumsikanlah kurs turun  menjadi VA 1 = $ .90 pada akhir tahun. Sesuai dengan metode translasi kurs berlaku – historis, persediaan VA100,000 ditranslasikan kurs berlaku, yang menghasilkan $90,000 dalam dolar. Kerugian translasi sebesar $10.000 akan muncul dalam perkiran sehingga laba tahun 1 akan berkurang paa saat itu pula.
            Jika persediaan tersebut kemudian  dijual sehargaVA 150,000 selama kuartal  pertama tahun 2, dan kurs rata-rata selama kuartal ini adalah VA 1 = $ 95,  transaksi tersebut menghasilkan $142,500. Marjin kotor dari tanah penjualan tersebut akan dilaporkan sebesar $52,000 pada tahun 2 , sedangkan seharusnya dilaporkan $42.500 perbedaan aktual antara biaya dan harga peenjualan dalam dolar AS.Dalam contoh ini,
Sebenarnya tidak terjadi ’’kerugian’’ valuta asing dalam tahun 1. Penurunan kurs hanya mengurangimarjins laba kotor yang awalnya diharapkan.
Hasil-hasi operasi yang dilporkan untuk tahun pertama maupun tahun ke-2 terdistorsi karena metode translasi valuta asing yang tidak realistis.
Dengan kata lain, pemakaian kurs akhir-tahun untuk mentranslasikan aktiva lancar menyiratkan bahwa kas, piutang, dan persediiaan  valuta asing sama–sama  dipengaruhi oleh risiko nilai tukar.Namun dalam situasi dimana peningkatan harga lokal dimungkinkan setelah devaluasi, nilai persediaan terlindungi dari erosi valuta. Dengan demikian penghapusan persediaan sebesar $10,000 dalam kasus tersebut tidak akan dibenarkan. Disisi lain,translasi hutang jangka panjang memakai kurs historis melindungi priode-priode interim dari dampak fluktuasi valuta sedangkan tahun penyelesaiannya terbebani sejumlah keuntungan atau kerugian tranlasi. Banyak pengamat melihat hal ini bertentangan dengan realitas

Metode moneter-nonmoneter. Seperti halnya metode berlaku-historis, metode moniter-nonmoneter memakai pola klasifikasi neraca untuk menentukan kurs translasi yang tepat. Diprakarsai oleh almarhum Prof. Samuel R. Hepworth dalam sebuah monograf yang berjudul Reporting Foreign Operations, aset dan kewajiban moneter-mewakili hak untuk menerima atau keharusan untuk membayar sejumlah valuta asing tertentu dimasa depan (kas,piutang, dan hutang) jangka panjang) ditranslasikan memakai kurs yang berlaku.
 Karena item-item moneter diselesaikan dalam kas; pemakaian kurs berlaku untuk mentranslasikan item-item valuta asing menghasilkan valuta domestik ekivalen yang mencerminkan nilai realisasi atau nilai penyelesaiannya.
Metode Temporal Menurut pendekatan temporal, translasi valuta merupakan suatu proses konversi pengukuran (yaitu, penyajian ulang nilai tertentu). Karena itu, metode ini tidak dapat digunakan untuk mengubah atribut suatu item yang sedang diukur; metode ini hanya dapat mengubah unit pengukuran. Translasi saldo valuta asing, misalnya, hanya mengubah (restate) denominasi persediaan. tidak penilaian aktualnya. Dalam GAAP AS, aktiva kas diukur berdasarkan jumiah yang dimiliki pada tanggal neraca. Piutang dan hutang dinyatakan dalam jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar pada saat jatuh tempo. Kewajiban dan aktiva lain diukur pada harga yang berlaku ketika item¬item tersebut diperoleh atau terjadi (harga historis). Meskipun begitu, beberapa diantaranya diukur berdasarkan harga yang berlaku pada tanggal laporan keuangan (harga berjalan), seperti persediaan dibawah aturan biaya atau pasar. Pendek kata, ada dimensi waktu yang berkaitan dengan nilai-nilai uang ini.
Menurut Lorensen, cara terbaik untuk mempertahankan basis-basis akuntansi yang digunakan untuk mengukur item-item valuta asing adalah dengan mentranslasikan jumlah uang luar negerinya dengan kurs yang berlaku pada tanggal pengukuran uang luar negeri berlangsung. Prinsip temporal dengan demikian menyatakan bahwa
“uang, piutang, dan hutang yang diukur pada jumlah yang dijanjikan seharusnya ditranslasikan memakai kurs yang berlaku pada tanggal neraca. Aktiva dan kewajiban yang diukur pada harga uang seharusnya ditranslasikan memakai kurs yang berlaku pada tanggal yang berkenaan dengan harga uang tersebut”.
Seperti halnya metode moneter-nonmoneter, item-item moneter seperti kas, piutang dan hutang ditranslasikan dengan kurs yang beraku. Item-item nonmoneter ditranslasikan dengan kurs yang sesuai dengandengan basis pengukuran aslinya. Secara khusus, aset yang tercatat dalam laporan keuangan valuta asing yang berbasis biaya historis ditranslasikan memakai kurs historis.
Ketika item-item non moneter diluar negeri dinilai pada biaya historis, prosedur translasi yang muncul dari metode-metode temporal sebenarnya identik dengan prosedur yang dihasilkan oleh metode moneternonmoneter. Kedua metode translasi ini hanya berbeda jika basis-basis penilaian aset yang lain dipakai, seperti replacement cost, nilai pasar atau arus kas diskonto.
Dalam praktik, variasi-variasi dari metode-metode translasi yang telah dibahas tadi banyak diperkenalkan untuk mengakomodasikan situasi operasi dan filosofi manajemen tertentu. Sebagai contoh, beberapa perusahaan internasional yang taat pada metode kurs beraku tetapi mentranslasikan aktiva tetapanya memakai kurs historis. Perusahaan-perusahaan lain yang lazim memakai metode berlaku-historis tapi mentranslasikan persediaan memakai kurs yang berlaku pada tanggal perolehan. Perusahaan-perusahaan yng menyukai metode moneter-nonmoneter ternyata mentranslasikan hutang jangka panjang memakai kurs historis bukannya kurs berlaku sementara perusahaan-perusahaan yang menggunakan metode temporal seringkali mentranslasikan persediaan memakai kurs berlaku.

MANA YANG TERBAIK?
Karena itu, tujuan translasi adalah untuk mengubah unit pengukuran laporan keuangan perusahaan anak di luar negeri dari laporan keuangan yang tadinya didefinisikan dalam valuta asing kedalam laporan keuangan yang didefinisikan dalam valuta domestik . Tujuan lain adalah untuk menjadikan laporan keuangan luar negeri ssuai dengan prinsip-prinsip akutansi yang diterima umum di negara tempat perusahaan induk berada . Tujuan-tujuan ini, menurut kami, dapat dicapai dengan baik melalui penggunaan metode translasi yang melibatkan nilai tukar historis. Walaupun beberapa kombinasi metode kurs historis telah disebutkan dan dijelaskan, kami tetap menyukai prinsip temporal, karena metode ini secara umum mempertahankan prinsip-prinsip akuansi yang digunakan untuk mengukur aktiva dan kewajiban yang tadinya diekspresikan dalam unit valuta asing. Karena laporan keuangan luar negeri dalam sudut pandang perusahaan induk terlebih dulu harus disesuaikan untuk mencarminkan prinsip-prinsip akutansi perusahaan induk (sebelum translasi), prinsip temporal cukup tepat, karena pprinsip ini hanya mengubah pengukran dalam valuta asing kedalam pengukuran dalam valuta domestik tanpa mengubah basis pengukuran.
            Karena metode translasi kurs historis dengan jelas melibatkan dimensi konseptual, metode ini dapat diadaptasikan dengan mengubah bagi proses-proses yang melibatkan  penyusuaian-penyusuaian akutansi dalam translasinya. Dalam situasi seperti ini, penyesuaian-penyesuaian bagi perbedaan-perbedaan antara 2 atau lebih konsep  dan praktik akutansi dilakukan sebagai suatu tambahan atas translasi saldo valuta. Misalnya, persediaan atau kewajiban tertentu bisa diniai ulang agar sesuai dengan praktik akutansi yang berbeda dari praktik yang dipakai sejak awalnya. Prinsip temporal dapat mengakomodasikan kerangka penilaian aktiva apapun, apakah itu biaya historis,current re-placement price, atau nilai realisasi bersih.
            Walupun tujuan utama dari translasi kurs historis adalah untuk mengkonsolidasi laporan keuangan cabang atau perusahaan anak internasional dengan laporan keuangan perusahaan induk, metode ini juga melayani tujuan-tujuan aktansi lain. Misalnya, metode ini berguna bagi laporan informasi –manajemen atau laporan administratif khusus. Selain itu, metode ini juga berguna dalam menghimpun statistik-statistik nasional yang berkenaan dengan investasi internasional dan neraca pembayaran internasional yang berkaitan dengan negara- negara secara individual.
            Kita sekarang beralih kepada evaluasi metode translasi kurs berlaku. Metode ini, harus dicatat, tiddak mmemiliki orientasi akuntansi, hanya mengubah medium ekspresi saja. Metode ini merupakan metode translasi(restatement) sederhana dari satu “bahasa” kebahsa yang lain. Tidak ada perubahan apapun dalam sifat dasar perkiraan. Yang berubah hanyalah bentuk ekspresinya
            Metode kurs berlaku tepat digunakan pada saat perkiraan-perkiraan perusahaan anak ditranslasikan  dengan suatu cara yang dapat mempertahankan  valuta lokal sebagai unit pengukuran;yaitu, semua entitas diluarnegeri dipandang dari perspektif perusahaan lokal, buka perusahaan induk. Pandangan ini menganggap suatu operasi yang berbasis di luar negeri merupakan unit bisnis terpisah yang transaksi-transaksi bisnisnya dilakuakan dalam valuta asing. Kepentingan usaha berpusat paa status dan kinerja operasi lokal dalam lingkungan negara asing yang bersangkutan. Selain itu translasi memakai kurs berlaku tidak mengubah  hubungan awal apapun (misalnya, rasio keuangan)pada laporan dalam valuta asing, karenaa semua saldo perkiraan dikalikan dengan suatu konstanta. Pendekatan ini sangat berguna pada saat perkiraan-perkiraan  suatu perusahaan indenpenden ditranslasikan, yang ditunjukan hanya untuk pemegang sahm luar negeri atau kelompok pemakai eksternal lainnya.
Pemakaian kedua metode kurs berlaku terjadi ketika perkiraan-perkiraan yang telah disesuaikan dengan tingkat harga (price-level-adjusted accounts) harus ditranslasikan kedalam valuta lain.
Upaya untuk menemukan suatu metodologi translasi tunggal yang komperhensif telah menghabiskan energi akuntan-akuntan selama bertahun-tahun. Sejumlah penulis telah menyarankan model translasi ideal mereka sendiri untuk mengakhiri krbingungan yang telah memberi ciri pada aspek pelaporankeuangan internasional. Sebagian penulis mendasari model mereka pada asumsi tradisional yaitu bahwa metode translasi tunggal bisa cocok untuk semuakondisi terjadinya translasi dan untuk semua tujuan yang dilayani oleh translasi.
Sejauh ini istilah kurs nilai tukar yang digunakan dalam metode translasi mengacu pada histories atau kurs kini. Kurs rata-rata sering digunakan dalam laporan laba rugi untuk pos-pos beban. Beberapa Negara menggunakan kurs nilai tukar yang berbeda untuk transaksi yang berbeda. Dalam situasi ini harus dipilih beberapa kurs nilai tukar yang ada. Beberapa alternative yang disarankan adalah :

1. kurs pembayaran dividen
2. kurs pasar bebas, dan
3. kurs penalty atau preferensi yang dapat digunakan, seperti yang terkait dalam kegiatan ekspor  impor.

Sabtu, 29 November 2014

TUGAS KELOMPOK CONTOH KASUS ETIKA PROFESI AKUNTANSI

MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT KERETA API INDONESIA (PT KAI)
ETIKA  PROFESI AKUNTANSI





Nama Kelompok       :           3          (4EB15)
1. Laksmi Pratiwi              (24211060)
2. Luna Annisa                  (24211154)
3. M.Handy                       (24211198)
4. Marlia Dewi                  (24211313)
5. Michael Yonathan         (24211465)
6. Nadia Widya Wijaya    (25211073)
7. Nuraini                          (25211335)
8. Nurbayina Aisiah          (25211340)







FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2014

LATAR BELAKANG KASUS

PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar.

Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut:

1.      Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.

2.      Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp24     Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui     manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pad    akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.

3.      Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.

4.      Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.

Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.
Kasus PT KAI berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.


PEMBAHASAN KASUS
1.      Kasus di atas merupakan Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI  yang dilakukan oleh Manajemen PT KAI dan Ketidakmampuan KAP dalam mengindikasi terjadinya manipulasi.

2.      Analisis 5 Question Approach:

• Profitable

1.      Pihak yang diuntungkan adalah Manajemen PT KAI karena kinerja keuangan perusahaan seolah-olah baik (laba Rp6.9 M), meskipun pada kenyataannya menderita kerugian Rp 63 M. Tidak tertutup kemungkinan, pihak manajemen memperoleh bonus dari “laba semu” tersebut.

2.      Pihak lain yang diuntungkan adalah KAP S. Manan & Rekan, dimana dimungkinkan memperoleh Fee khusus karena memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

• Legal

1.      PT KAI melanggar Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar  Modal “Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung.
2.      Menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana   dan atau cara apa pun
3.      Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
4.      Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.”

PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 UU No.8 Tahun 1995 yang menyatakan:

“Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

(2) KAP S. Manan & Rekan melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)

• Fair
Perbuatan manajemen PT.KAI merugikan publik/masyarakat dan pemerintah.

1) Publik (investor); dirugikan karena memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan informasi keuagan PT. KAI menjadi tidak akurat/salah.
                                              
2)  Pemerintah; dirugikan karena dengan rekayasa keuangan tersebut maka pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.

• Right

1)  Hak-hak Publik; dirugikan karena investor memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil menjadi salah/tidak akurat.

2)  Pemerintah; dirugikan karena pajak yang diterima pemerintah menjadi lebih kecil.

• Suistainable Development

1) Rekayasa yang dilakukan manajemen PT KAI bersifat jangka pendek dan bukan jangka panjang, karena hanya menginginkan keuntungan/laba untuk kepentingan pribadi/manajemen (motivasi bonus).

3.      Prinsip Etika Yang Dilanggar:
Selain akuntan eksternal dan komite audit yang melakukan kesalahan dalam hal pencatatan laporan keuangan, akuntan internal di PT. KAI juga belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis, prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :

1) Tanggung jawab profesi ;
Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

2) Kepentingan Publik ;
Dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.

3) Integritas ;
Dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.

4) Objektifitas ;
Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.

5) Kompetensi dan kehati-hatian  professional ;
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun dalam laporan keuangan mengalami keuntungan.

6) Perilaku profesional ;
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.

7) Standar teknis  ;
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.

4.      Sikap Yang Diambil :
    
1)  Manajemen PT KAI
a)  Melakukan koreksi atas salah saji atas: pajak pihak ketiga yang dimasukkan sebagai asset; penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan yang belum dibebankan; bantuan pemerintah yang seharusnya disajikan sebagai bagian modal perseroan.

b)  Meminta maaf kepada stakeholders melalui konferensi pers dan berjanji tidak mengulangi kembali di masa datang.



2)  KAP S. Manan & Rekan & Rekan
a)    Melakukan jasa profesional sesuai SPAP, dimana tiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesionalnya dengan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesioreksi

b)    Melakukan koreksi atas opini yang telah dibuat

c)     Melakukan konferensi pers dengan mengungkapkan bahwa oknum yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan opini atas Laporan Keuangan menjadi tidak seharusnya telah diberikan sanksi dari pihak otorisasi, dan berjanji tidak mengulang kembali kejadian yang sama di masa yang akan datang.

5. Rekomendasi Agar Kasus Serupa Tidak Terulang
1)      Membangun kultur perusahaan yang baik; dengan mengutamakan integritas, etika profesi dan kepatuhan pada seluruh aturan, baik internal maupun eksternal, khususnya tentang otorisasi.

2)      Mendahulukan kepentingan publik daripada kepentingan publik.

3)         Merekrut manajemen baru yang memiliki integritas dan moral yang baik, serta memberikan siraman rohani kepada karyawan akan pentingnya integritas yang baik bagi kelangsungan usaha perusahaan.

4)      Memperbaiki sistem pengendalian internal perusahaan.

5)      Corporate Governance dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam rangka mengeliminasi atau setidaknya menekan kemungkinan terjadinya fraud. Corporate governance meliputi budaya perusahaan, kebijakan-kebijakan, dan pendelegasian wewenang.

6)      Transaction Level Control Process yang dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi perusahaan dari kerugian.

7)         Retrospective Examination yang dilakukan oleh Auditor Eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud sebelum menjadi besar dan membahayakan perusahaan.

8)         Investigation and Remediation yang dilakukan forensik auditor. Peran auditor forensik adalah menentukan tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud, tanpa memandang apakah fraud itu hanya berupa pelanggaran kecil terhdaap kebijakan perusahaan ataukah pelanggaran besar yang berbentuk kecurangna dalam laporan keuangan atau penyalahgunaan asset.

9)      Penyusunan Standar yang jelas mengenai siapa saja yang pantas menjadi apa baik untuk jabatan fungsional maupun struktural ataupun untuk posisi tertentu yang dianggap strategis dan kritis. Hal ini harus diiringi dengan sosialisasi dan implementasi (enforcement) tanpa ada pengecualian  yang tidak masuk akal

10)       Diadakan tes kompetensi dan kemampuan untuk mencapai suatu jabatan tertentu dengan adil dan terbuka. Siapapun yang telah memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama dan adil untuk “terpilih”. Terpilih artinya walaupun pejabat lain diatasnya tidak “berkenan” dengan orang tersebut, tetapi karena ia yang terbaik maka tidak ada alasan logis untuk menolaknya ataupun memilih yang orang lain. Disinilah peran profesionalisme dikedepankan

11)       Akuntabilitas dan Transparansi setiap “proses bisnis” dalam organisasi agar memungkinkan monitoring dari setiap pihak sehingga penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum dapat diketahui dan diberikan sangsi tanpa kompromi.

Daftar Pustaka :

Agoes, Sukrisno dan I Cendik Ardana. Etika Bisnis dan Profesi Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta: Salemba Empat. 2009

Leonard J. Brooks. Business & Professional Ethics for Accountans. South Western Collage Publishing. 2004

IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia. 1998

www.google.com
Sumber : Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006



ANALISIS:
            Dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT KAI tersebut. pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor tersebut. seharusnya PT KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas-asas etika profesi akuntansi yang dijelaskan oleh tulisan blog saya sebelumnya.



Pertanyaan
1.      Setya Nugroho (kelompok 6)
Pihak mana yang merugikan laporan keuangan PT KAI, tersebut?
2.      Zacky Hazazi (kelompok 5)
Data apa saja yang dimanipulasikan oleh PT KAI?
3.      Ibu Erna
Setelah melakukan salah saji  dalam laporan keuangan yang sudah di audit. Apa yang dilakukan pemerintah dalam memperbaiki laporan keuangan yang sudah di audit?
                                                                                                  
Jawaban
1.      Publik (investor); dirugikan karena memperoleh informasi yang menyesatkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan informasi keuagan PT. KAI menjadi tidak akurat/salah.
Pemerintah; dirugikan karena dengan rekayasa keuangan tersebut maka pajak yang diterima pemerintah lebih kecil.
2.      Melakukan koreksi atas salah saji atas: pajak pihak ketiga yang dimasukkan sebagai asset; penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan yang belum dibebankan; bantuan pemerintah yang seharusnya disajikan sebagai bagian modal perseroan.

3.      Membangun pengawasan yang efektif di tubuh perusahaan. Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan. Memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional. Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan tahun-tahun lalu, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan. Kesalahan-kesalahan sudah terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya sehingga terdapat dua alternatif, yaitu di restatement atau dikoreksi. Keputusan mengenai opsi yang dipilih sepenuhnya tergantung dari Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP), karena kasus PT. Kereta Api sedang diproses disana.Komite Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit namun Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan pendapatnya pada laporan komite audit yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan. Komite Audit berperan aktif dalam mengkoordinasikan seluruh tahapan proses auditing, mulai dari penunjukan, pembuatan program, mengevaluasi dan memberikan hasil evaluasi kepada Dewan Komisaris, yang akan mengkomunikasikannya kepada Direksi.

Rabu, 12 November 2014

Isu Etika Signifikan dalam dunia bisnis dan profesi

LATAR BELAKANG DUNIA BISNIS

Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh?
Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark-up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnisyang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubunganyang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukumyang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutanyang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga. 


1. BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki kepentinganyang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan efektif.
Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan. Apabila situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan. Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan, mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada komite pemeriksa.
Berikut ini merupakan berberapa contoh upaya perusahaan / organisasi dalam menghindari benturan kepentingan :
1. Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
2. Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
3. Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
4. Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
5. Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
6. Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan, yaitu:
• Kepada atasan langsung bagi karyawan,
• Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
• Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
7. Menghindarkan diri dari memiliki suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi / perusahaan yang merupakan pesaing, antara lain :
• Menghindari situasi atau perilaku yang dapat menimbulkan kesan atau spekulasi atau kecurigaan akan adanya benturan kepentingan.
• Mengungkapkan atau melaporkan setiap kemungkinan (potensi) benturan kepentingan pada suatu kontrak atau sebelum kontrak tersebut disetujui.
• Tidak akan melakukan investasi atau ikatan bisnis pada individu dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis dengan baik secara langsung maupun tidak langsung.
8. Tidak akan memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulisdari yang berwenang. 

2. ETIKA DALAM TEMPAT KERJA
Dunia kerja memang menyimpan banyak sisi, secara positif orang memang menaruh harapan dari dunia kerja yaitu untuk memenuhi keperluan hidupnya. Namun tuntutan pekerjaan pun bila tidak dihadapi dengan baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri. Menyikapi hal tersebut mungkin ada hubungannya dengan fenomena maraknya kegiatan eksekutif bisnis mendalami nilai-nilai agama. Mereka mengikuti aktivitas keagamaan seperti tasawuf, kebaktian bersama dan lainnya untuk mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai luhuryang selama ini kerap hilang dari dunia kerja.
Kemerosotan nilai dalam dunia kerja juga diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika sudah tidak ada lagi dan kegiatanekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha mencari uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan buruk dan tidak menghormati setiap pribadi.
Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatanyang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”. 

Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
1. Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatifdari pihak konsumen.
2. Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3. Etika dalam hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.

2. AKTIVITAS BISNIS INTERNASIONAL – MASALAH BUDAYA
Bagaimana cara dan perilaku manusia melakukan sesuatu serta bagaimana suatu kelompok individu membentuk kebiasaan. Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.
3. AKUNTABILITAS SOSIAL
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
a. Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
b. Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
c. Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah, diantaranya:
1. Menentukan biaya dan manfaat sosial
Sistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari manfaat dan biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan menggunakan beberapa jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan kontribusi dan kerugian secara spesifik
2. Kuantifikasi terhadap biaya dan manfaat
Saat aktivitas yang menimbulkan biaya dan manfaat sosial ditentukan dan kerugian serta kontribusi
3. Menempatkan nilai moneter pada jumlah akhir.
Tanggung Jawab Sosial Bisnis
Dunia bisnis hidup ditengah-tengah masyarakat, kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu ada suatu tanggungjawab social yang dipikul oleh bisnis. Banyak kritik dilancarkan oleh masyarakat terhadap bisnis yang kurang memperhatikan lingkungan.
Banyak timbul perbedaan pendapat mengenai bahwa tanggungjawab bisnis hanya terbatas sampai menghasilakan barang dan jasa buat konsumen dengan harga yang murah, atau juga ada yang mengatakan tanggungjawab bisnis adalah jangan mengambil keuntungan besar, tetapi yang sewajarnya.
Dalam dunia bisnis juga semua orang tidak mengharapkan memperoleh perlakuan tidak jujur dari sesamanya, banyak praktik manipulasi tidak akan terjadi jika dilandasi dengan moral tinggi. Moral dan tingkat kejujuran rendah akan menghancurkan tata nilai etika bisnis itu sendiri, karena masalahnya nilai etika hanya ada di dalam hati nurani seseorang. Etika mempunyai kendali intern dalam hati, berbeda dengan hokum yang mempunyai unsur paksaan ekstern. Akan tetapi bagi orang-orang yang berkecimpung dalam bidang bisnis yang dilandasi oleh rasa keagamaan mendalam akan mengetahui bahwa perilaku jujur akan memberikan kepuasan tersendiri dalam kehidupannya baik dalam duniawi maupun akhirat.

3. MANAJEMEN KRISIS
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.
Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.
Aspek dalam Penyusunan Rencana Bisnis
Setidaknya terdapat enam aspek yang mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan untuk menghadapi :
1. Situasi darurat (emergency response),
2. Skenario untuk pemulihan dari bencana (disaster recovery),
3. Skenario untuk pemulihan bisnis (business recovery),
4. Strategi untuk memulai bisnis kembali (business resumption),
5. Menyusun rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan
6. Manajemen krisis (crisis management).
Penanganan Krisis
Pada hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim khusus. Tugas utama tim manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para karyawan perusahaan selama masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari krisis yang terjadi terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yang terjadi.
Dalam menghadapi krisis dibutuhkan kepemimpinan yang efektif. Sang pemimpin mesti mengetahui tujuan dan strategi yang jelas untuk mengatasai krisis. Tentu harus dilandasi oleh rasa optimisme terhadap penyelesaian krisis. Mintalah dukungan dari semua orang, dan tunjukkan bahwa perusahaan mampu menghadapi krisis yang terjadi ini dengan baik. Tenangkan hati mereka. Ajaklah seluruh anggota organisasi untuk terlibat dalam mencari dan menjalani solusi krisis yang telah disusun bersama.