Selasa, 23 Oktober 2012

OBSERVASI KOPERASI



LATAR BELAKANG

NURHIKMAH merupakan lembaga keuangan swadaya masyarakat yang bergerak dalam kegiatan simpan pinjam dan kegiatan pendukug lainnya. Berawal dari satu kelompok pra koperasi bernama “kelompok wanita pengembang sumberdaya (KWPS) kelapa, seiring dengan perkembangannya kelompok pra koperasi bertambah menjadi tujuh kelompok, selanjutnya atas dasar kebutuhan bersama dalam penguatan jaringan lokal, maka dibentuklah koperasi ‘NURHIKMAH” dengan badan Hukum NO. 334/BH/KDK.9.4/VII/99 dan menjadi anggota Koperasi Permata Hati (kopperti).
Tujuan utama koperasi NURHIKMAH adalah pemberdayaan perempuan khususnya yang berada di strata sosial ekonomi terendah dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut koperasi NURHIKMAH melakukan berbagai kegiatan diantaranya pelatihan, mengembangkan organisasi dan jaringan masyarakat lokal untuk mengadvokasikan kepentingan bersama.

VISI

Visi koperasi NURHIKMAH adalah pemberdayaan perempuan guna meningkatkan kesejahteraan perempuan khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

MISI

  • Misi koperasi NURHIKMAH:
  • Meningkatkan perekonomian anggota.
  • Meningkatkan SDM anggota.
  • Menumbuhkan kepemimpinan perempuan.
  • Memberikan layanan sosial pada anggota dan masyarakat.


KEGIATAN

·         Pertemuan rutin bulanan ditingkat unit dan primer.
·         Simpan pinjam
·         Keaksaraan fungsional.
·         Pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh LSM maupun pemerintah.
·         NURHIKMAH peduli.
·         Arisan.
·         Usaha barang.
·         Penambahan anggota dan pengembangan kelompok.
·         Perpustakaan mini.

WILAYAH KERJA

Wilayah kerja koperasi NURHIKMAH meliputi kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan. Mendampingi tujuh unit yang tersebar di RW. 07, RW. 08, dan RW. 09 kelurahan srengseng sawah. Ketujuh unit tersebut terdii dari :

UNIT KELAPA
Alamat                        : RT 08/07
Berdiri             : 12 februari 1992
Anggota          : 40 orang
Kontak person : Ibu Nunung

UNIT KENANGA 1
Alamat                        : RT 07/07
Berdiri             : 17 juli 1997
Anggota          : 37 orang
Kontak person : Rusinah

UNIT CEMPEDAK 1
Alamat                        : RT 011/09
Berdiri             : 10 september 1998
Anggota          : 60 orang
Kontak person : Wanih

UNIT AREN
Alamat                        : RT 08/07
Berdiri             : 15 maret 1999
Anggota          : 34 orang
Kontak person : Nurhayati

UNIT DELIMA
Alamt              : RT 01/08
Bediri              : 17 april 1999
Anggota          : 33 orang
Kontak person : Evi & Sumiyati

UNIT KENANGA 11
Alamat             : RT 07/07
Berdiri             : 10 februari 2003
Anggota          : 20 orang
Kontak person : Nurillah

UNIT CEMPEDAK 11
Alamt              : RT 011/09
Berdiri             : 1 mei 2004
Anggota          : 29 orang
Kontak person : Sami



PENDAMPING

Koperasi NURHIKMAH mendapat sosialisasi dari pusat pengembangan sumberdaya wanita Jakarta, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berada di Duren Sawit Asri Kav. 1 NO. 1A, Jl. Swadaya Raya, Rawa Domba, Duren Sawit, Jakarta Timur 13440.

MITRA KERJA

Untuk memajukan dan mengembangkan kegiatan koperasi NURHIKMAH bermitra dengan beberapa lembaga atau instansi dalam ekonomi, kesehatan, kepemimpinan, pendidikan, keterampilan dan lain-lain.

PERKEMBANGAN KEKAYAAN SEJAK BERBADAN HUKUM TH 1999 S/D DES 2007 (setelah penggabungan seluruh unit koperasi NURHIKMAH) 2007


NO
BULAN / TAHUN
JUMLAH KEKAYAAN (RP)
1.
Desember 2002
142.932.166
2.
Desember 2003
195.026.122
3.
Desember 2004
259.841.308
4.
Desember 2005
344.944.907
5.
Desember 2006
379.827.637
6.
Desember 2007
436.996.618


Sejak berdiri tahun 1999 MODAL berasal dari swadaya anggota dan tahun 2009 mendapat dana perkasa dari pemerintah sebesar Rp. 100.000.000.
Simpanan pokok setiap anggota sebesar Rp. 100.000, dan simpanan wajib sebesar Rp.10.000. Ketentuan pinjaman setiap anggota sebesar dua kali lipat dari simpanaan. Propisi kredit sebesar 1% dan jasa sebesar 1,5% / bulan.


 

Permodalan Koperasi

Arti Modal Koperasi
  • Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
  • Modal jangka panjang
  • Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Menurut UU NO. 12/1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
2. Menurut UU No. 25/1992
  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha
 SUMBER :

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/permodalan-koperasi/
 

Jenis dan Bentuk Koperasi

Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasilan atau Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.    BENTUK KOPERASI

Sesuai PP NO. 60/1959 :
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
  • KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
  • KOPERASI SEKUNDER    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)

BENTUK KOPERASI

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi

SUMBER :

http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/
 

Pola Manajemen Koperasi



  1. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by
·         proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan.
·         Menolong diri sendiri (self help).
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
2.      Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
3.      Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·         Anggota.
·         Pengurus.
·         Manajer.
·         Karyawan
4.      Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
·         Rapat anggota.
·         Pengurus.
·         Pengawas
Rapat Anggota
            Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
            Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar.
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Pembagian SHU.
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
            Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
            Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi.
  • Pemberi nasihat.
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi.
  • Simbol
Pengawas
            Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • Mempunyai kemampuan berusaha.
  • Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan nasihat-nasihatnya.
  • Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.
  • Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
  • Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
  • Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
            Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
        Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem    
  
  •      Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
  • Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
  • Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

SUMBER :
http://rhinii.wordpress.com/2011/12/30/pola-manajemen-dan-perangkat-organisasi/