- Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by
·
proxy”.
·
Kesukarelaan
dalam keanggotaan.
·
Menolong
diri sendiri (self help).
·
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity).
·
Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
·
Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
2. Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
3. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·
Anggota.
·
Pengurus.
·
Manajer.
·
Karyawan
4. Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
·
Rapat
anggota.
·
Pengurus.
·
Pengawas
Rapat
Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki
oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota
dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota
berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota
dengan menetapkan:
- Anggaran dasar.
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian SHU.
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions
of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi.
- Pemberi nasihat.
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
- Penjaga berkesinambungannya organisasi.
- Simbol
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai kemampuan berusaha.
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan sosiologi).
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
- Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
- Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
- Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
SUMBER :
http://rhinii.wordpress.com/2011/12/30/pola-manajemen-dan-perangkat-organisasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar