A. Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan
tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik
seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi
atas pekerjaannya.
Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun
dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin
data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan,
pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain,
Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik dan juga saling
memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari atau mencapai
laba yang maksimal.
C. Krisis dalam Profesi akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung
maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang
krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang telah
ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua
kalangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi
akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi
krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan
kepercayaan masyarakat.
D. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor
Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara
keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan
publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah
melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait
dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan
sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar