Dalam dunia lembaga akuntansi ada namanya kode etik profesi
akuntansi, kode etik adalah suatu peraturan etika yang harus diterapkan bagi
para profesi akuntansi. Kode etik sendiri diperlakukan agar mencegah
prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun kelompok yang tergabung dalam
profesi akuntansi yang dapat mencoreng istasi akuntansi. Di Indonesia sediri
mempunyai istasi dibidang akuntasi IAI, dan setiap Negara juga mempunyai
instasi akuntasi, dan memiliki etika etika akuntansi tersendiri.
1. Kode perilaku profesional
Mesti untuk saat ini belum ada pelangaran kode
etik akuntasi, akan tetapi setiap seorang akuntan harus mematuhi kode etik
akuntan dan standar akuntan yang berlaku, yang telah dibuat oleh
sekelompok atau lembaga akuntan. hal ini supaya seorang akuntan tidak biasa
mengerjakaan tugas akuntan seenaknya, Dalam penerapan kode Etik akuntan
sendriri pasti mempunyai tujuan .
Tujuan Kode etik :
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
Menentukan baku standa
Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam
melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari
interpensi dari lingkungan dari luar.
2. Prinsip-prinsip etika : IFAC,AICPA,IAI
Dalam setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing –
masing diindonesia sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi
Indonesia.
Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Tanggung jawab profesi
b. Kepentingan publik
c. Integritas
d. Obyektivitas
e. Kompetensi dan kehati-hatian
Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku profesional
h. Standar teknis
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
1) Integritas
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Perinsip- prinsip Kode Etik AICPA
terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi
prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1.Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai
seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional
secara snsitif (Artikel1)
2.Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme (Artikel II)
3.Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi(artikel III)
4.Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu
mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara
terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung
jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
(Artikel V)
3. Aturan dan interpretasi etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
kuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip
Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar